Dalam
transaksi jual beli tanah dan atau bangunan dengan pengembang perumahan ada
tiga alternatif obyek transaksi yang dapat dipilih oleh konsumen : tanah dan
bangunan rumah di atasnya yang sudah siap huni, tanah dan bangunan rumah yang
akan/sedang didirikan di atasnya, dan kavling tanah matang.
Untuk setiap alternatif obyek transaksi di atas pun diperlukan pengetahuan apa yang harus dilakukan pada persiapan sebelum transaksi, proses transaksi dan setelah transaksi yang berbeda satu dengan lainnya, sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Untuk setiap alternatif obyek transaksi di atas pun diperlukan pengetahuan apa yang harus dilakukan pada persiapan sebelum transaksi, proses transaksi dan setelah transaksi yang berbeda satu dengan lainnya, sebagaimana diuraikan di bawah ini:
1. Tanah dan
Bangunan Rumah di Atasnya Sudah Siap Huni
Objek
transaksi ini paling aman dan efisien dibanding objek lainnya, meski saat ini
paling jarang ditawarkan oleh pengembang.
Pengecekan Objek
Meskipun
demikian konsumen tetap perlu melakukan beberapa pengecekan sebelum melakukan
transaksi antara lain. mengecek sertifikat hak, masih induk atau telah dipecah,
mengecek kondisi fisik bangunan rumah, mengecek IMB (Ijin Mendirikan Bangunan),
mengecek site plan perumahan, mengecek sarana, fasilitas umum dan sosial
sekitarnya.
Proses Transaksi
Adapun
proses transaksinya, biasanya konsumen diwajibkan membayar harga jual yang
ditentukan secara bertahap atau melalui KPR (Kredit Kepemilikan Rumah), dan
setelah harga dilunasi atau dana KPR bank telah dicairkan, selanjutnya
dibuat AJB (Akta Jual Beli) didepan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang
ditunjuk oleh pengembang.
Masa Pemeliharaan dan Pengurusan Sertfikat Hak
Selanjutnya
setelah proses transaksi selesai dan anda sudah menempati/menerima bangunan
rumah, ada dua hal penting lain yang harus anda perhatikan adalah terkait
dengan masa pemeliharaan dan pengurusan sertfikat hak. Masa pemeliharaan adalah
semacam garansi dan pengembang terhadap kondisi fisik dan bangunan rumah selama
jangka waktu sekitar 100 hari kalender sejak tanggal serah terima bangunan.
Selama jangka waktu tersebut anda berhak meminta kepada pengembang untuk
melakukan perbaikan-perbaikan terhadap kerusakan fisik bangunan rumah secara
gratis. Di mana kerusakan-kerusakan fisik tersebut dapat dibuktikan karena
kesalahan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh pengernbang, tidak
termasuk kerusakan fisik karena kesalahan pemakaian/penggunaan oleh konsumen
sendiri. Sedangkan proses pendaftaran pengalihan hak kepemilikan atas tanah
merupakan prestasi terakhir yang wajib dilakukan oleh pengembang setelah
dibuatnya Akta Jual Beli. Menurut ketentuan yang berlaku, dalam menjalankan
proyek pembangunan perumahan/real estate, pengembang harus mengantongi sertfikat
Hak Guna Bangunan lnduk/per kavling atas narna perusahaan pengembang. Sehingga
nantinya setelah seluruh proses transaksi tersebut di atas Selesai, maka pengembang
bertanggung jawab memecah sertfikat induk ke atas nama masing-masing
konsumen/pembeli. Dikarenakan sertfikat induk berstatus Hak Guna Bangunan, maka
nantinya anda juga akan menerima sertfikat pecahan dengan status Hak Guna
Bangunan juga. Atas Sertfikat Hak Guna Bangunan pecahan tersebut, nantinya
dapat diajukan permohonan peningkatan hak menjadi Sertfikat Hak Milik oleh
masing-masing konsumen.
2. Tanah dan
Bangunan Rumah Akan/Sedang Didirikan Diatasnya
Alternatif
membeli objek transaksi ini memiliki resiko hukum yang paling besar dbandingkan
alternatif lainnya, karena sangat bergantung kepada tanggung jawab dan itikad
baik dari pengembang untuk rnemenuhi prestasinya/kewajiban untuk menyelesaikan
pembangunan rumah sesuai dengan standar dan jangka waktu yang disepakati.
Sementara, itu di negara kita ini belum ada aturan atau sistem hukum yang bisa
menjamin kepentingan hukum bagi konsumen. Sehingga konsumen selalu menjadi
pihak yang lemah dan dirugikan, karena dalarn prakteknya Pengembang sudah menerima
pembayaran di awal perjanjian jauh sebelum pengembang melakukan kewajibannya.
Pengecekan Objek Mengecek keabsahan kepemililkan Pengembang atas objek tanah
yang bersangkutan, yaitu terkait dengan status Pembebasan tanah dari pemilik
tanah yang sebelumnya, dan mengecek apakah pengembang sudah memiliki sertifikat
hak induk atas nama pengernbang. Selain itu disarankan juga untuk mengecek
apakah pengembang sudah memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan izin-izin
lain yang diperlulan untuk melaksanakan pernbangunan proyek perumahan.
Selanjutnya juga disarankan mengecek Site Plan, kondisi fisik tanah, sarana dan
prasarana sekitarnya.
Pengikatan Perjanjian Jual Beli
Perjanjian
jual beli terhadap objek transaksi berupa tanah dan bangunan/ruko, pada awalnya
hanya bisa dituangkan dalam bentuk PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Hal
ini terjadi karena AJB (Akta Jual Beil) baru dapat dibuat dihadapan PPAT
setelah harga lunas dibayar dan bangunan rumah/ruko telah selesai/telah
diserahterimakan. Ketentuan tersebut tetap berlaku sama walaupun konsumen sudah
membayar lunas harga yang ditentukan, karena saat itu bangunan rumah/ruko belum
selesai didirikan.
Ketentuan PPJB
Hal
penting lain yang patut diperhatikan adalah bagaimana isi ketentuan dalam PPJB
(Perjanjian Pengikatan Jual Beli), karena PPJB tersebut akan menjadi dasar
hukum bagi anda bila di kemudian hari pengembang melakukan wanprestasi. PPJB
merupakan perjanjian baku yang sudah disiapkan oleh pengembang yang isinya
seharusnya mengatur hal-hal berikut : identitas kedua belah pihak, objek jual
beli, harga jual dan biaya-biaya lain yang harus ditanggung konsumen serta cara
pembayarannya, tanggal serah terima bangunan dan ketentuan pelaksanaannya,
spesifikasi bangunan, denda keterlambatan serah terima bangunan, kelebihan luas
tanah, syarat pemutusan perjanjian secara sepihak oleh konsumen atau developer,
pelaksanaan pernbuatan Akta Jual Beli, pengurusan sertifikat hak, masa
pemeliharaan dan alternatif penyelesaian perselisihan.
Meskipun
PPJB merupakan perjanjian baku yang telah ditentukan secara sepihak oleh
pengembang, namun bila anda menemukan ketentuan-ketentuan yang jelan dapat
merugikan kepentingan konsumen atau tidak sesuai dengan ketentuan hukurn yang
berlaku, maka anda sebenarnya bisa bersikap kritis dengan mengajukan
keberatan-keberatan yang relevan kepada pengembang sebelum menandatanganinya.
Terkait dengan sikap kritis , maka mengingat banyaknya terjadi kasus
keterlambatan serah terima bangunan oleh pengembang dan ketidaksesuaian
spesifikasi bangunan, maka sangat disarankan anda dapat melakukan dan
koordinasi secara kontinyu atas pelaksanaan pembangunan rumah anda. Sehingga
anda dapat segera mengetahui dan bertindak bila mengetahui terjadinya
wanprestasi dari pihak pengembang. Selanjutnya setelah harga dibayar lunas dan
bangunan rumah telah selesai, PPJB diatas ditindaklanjuti dengan membuat AJB
(Akta Jual Beli) di depan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Sebagaimana
dijelaskan untuk tanah dan bangunan rumah yang siap huni di atas, maka setelah
proses transaksi selesai ada dua hal penting lain yang hams Anda perhatikan
adalah tentang pengurusan pemecahan sertifikat hak dan mengenai masa
pemeliharaan sebagaimana dijelaskan di atas:
1. Jangan tertarik dengan penawaran penjualan dari pengembang, sebelum pengembang mempunyai ijin-ijin yang diperlukan seperti SIPPT (Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah) IMB induk atau IMB per kavling.
2.
Pelajari isi PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dengan seksama sebelum Anda
menandatanganinya, kalau perlu anda dapat minta waktu beberapa hari sebelum
tanggal penandatanganan untuk mempelajarinya.
3.
Perlu diketahui jangka waktu serah terima bangunan maksimal adalah 18 (delapan
belas) bulan setelah tanggal penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
4.
Apabila anda merasa tidak yakin dengan kredibilitas pengembang, disarankan
jangan membayar dengan tunai. Lebih baik anda memilih membayar secara bertahap
sesuai dengan penyelesaian pekerjaan pembangunan pengembang.
5.
Luangkan waktu untuk secara kontinyu mengecek pekerjaan pembangunan rumah anda.
Dan segera berikan teguran, bila anda menemui hal-hal diluar
kesepakatan/perjanjian.
6.Ingat,
anda berhak menuntut denda keterlambatan bila pengembang terlambat melaksanakan
serah terima bangunan, yang besar dan persyaratannya sesuai dengan isi PPJB.
3. Kavling Tanah Matang
Berdasarkan
Surat menteri Negara Perumahan dan Pemukiman Republik Indonesia nomor
109/UM.01.01/M/09109 tanggal 27 September 1999, pengembang dapat menjual
kavling tanah matang tanpa bangunan. Namun demikian dalam perjanjiannya
(Perjanjian Pengikatan Jual Beli), konsumen/pembeli berkewajiban mendirikan
bangunan rumah di atasnya untuk jangka waktu yang telah ditentukan. Persiapan
sebelum transaksi maupun proses transaksi untuk kavling tanah matang pada
prinsipnya hampir sama dengan persiapan yang perlu dilakukan untuk objek tanah
dan bangunan rumah yang akan/sedang didirikan di atas.
Perlu diketahui, Akta Jual Beli baru bisa dibuat di hadapan PPAT setelah konsumen/pembeli selesai mendirikan bangunan rumah di atas kavling tanah matang yang dibelinya dari pengembang. Sehingga walaupun konsumen sudah melunasi harga tanah, tetap tidak bisa membuat Akta Jual Beli dan memperoleh sertfikat tanahnya, selama konsumen belum menyelesaikan bangunan rumah di atasnya. Terkait dengan pelaksanaan pembangunan rumah, sebelumnya konsumen juga harus mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) terlebih dahulu. Walaupun biasanya pengurusan IMB dapat diurus melalui kantor pengembang, konsumen berkewajiban menanggung biaya sendiri atas pengurusan IMB tersebut.
Perlu diketahui, Akta Jual Beli baru bisa dibuat di hadapan PPAT setelah konsumen/pembeli selesai mendirikan bangunan rumah di atas kavling tanah matang yang dibelinya dari pengembang. Sehingga walaupun konsumen sudah melunasi harga tanah, tetap tidak bisa membuat Akta Jual Beli dan memperoleh sertfikat tanahnya, selama konsumen belum menyelesaikan bangunan rumah di atasnya. Terkait dengan pelaksanaan pembangunan rumah, sebelumnya konsumen juga harus mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) terlebih dahulu. Walaupun biasanya pengurusan IMB dapat diurus melalui kantor pengembang, konsumen berkewajiban menanggung biaya sendiri atas pengurusan IMB tersebut.

0 comments:
Posting Komentar